Grace period adalah masa tenggang setelah jatuh tempo yang diberikan kepada nasabah.

Masa ini bervariasi di setiap perusahaan asuransi, tetapi rata-ratanya adalah 30 hari setelah jatuh tempo.

Kalau tidak bisa membayarkan premi di masa tenggang ini, Anda bisa dikenakan sanksi atau bahkan polismu dibatalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>