Grace period adalah masa tenggang setelah jatuh tempo yang diberikan kepada nasabah.
Masa ini bervariasi di setiap perusahaan asuransi, tetapi rata-ratanya adalah 30 hari setelah jatuh tempo.
Kalau tidak bisa membayarkan premi di masa tenggang ini, Anda bisa dikenakan sanksi atau bahkan polismu dibatalkan.