Polis memiliki fungsi yang terpisah bagi Perusahaan Asuransi dan Nasabah Asuransi,

Bagi nasabah asuransi (Tertanggung) :

  • Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan pertanggungan dari berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi untuk kerugian yang tertulis di dalam polis.
  • Menjadi bukti pembayaran premi Tertanggung kepada pihak perusahaan asuransi.
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut Penanggung apabila sewaktu-waktu Penanggung lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya.
  • Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak Tertanggung.
  • Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada Tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh Tertanggung.

Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh Tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>