Asuransi Marine Cargo adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan barang terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pengangkutan, baik melalui laut, darat dan udara.
Dengan Asuransi Marine Cargo, Anda akan memperoleh jaminan manfaat atas risiko-risiko berikut:
Peril of the sea (Bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari alam di laut, darat, dan udara), contoh: Cuaca buruk, badai, dan lain-lain.
Peril on the sea (Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi saat di perjalanan laut, darat, ataupun udara), contoh: alat angkut kandas, karam, tenggelam, tabrakan, dan lain-lain.
Extraneous Risk (Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas), contoh: Pencurian, pembongkaran dan lain-lain.
Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran untuk asuransi Marine Cargo:
- Nama dan alamat tertanggung.
- Bidang usaha tertanggung.
- Nama barang dan nilai barang yang diasuransikan (packaging/packing list dan invoice).
- Alat transportasi yang digunakan serta no polisi kendaraan.
- Rute perjalanan dan estimasi waktu keberangkatan.
- Luas pertanggungan yang diinginkan.
- Frekuensi pengiriman barang dalam kurun waktu 1 tahun dan nilai maksimum tiap pengiriman.




