Pengertian Pialang Asuransi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014

Tentang Perasuransian, Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada

perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim

Darimana Pialang mendapat Fee?

Pialang Asuransi mengerjakan beberapa pekerjaan Perusahaan Asuransi, antara lain:

  • Memasarkan produk dan jasa Perusahaan Asuransi kepada Masyarakat luas
  • Menjelaskan kondisi polis kepada calon Tertanggung
  • Mengumpulkan data risiko yang dimiliki calon Tertanggung
  • Melaksanakan survey ke lokasi risiko
  • Melakukan seleksi risiko dan menyalurkannya kepada Perusahaan Asuransi sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang ada.

Sehingga Perusahaan Asuransi tidak perlu mengeluarkan biaya akuisisi dalam mendapatkan bisnis dan tidak memiliki risiko kehilangan biaya bila mereka menolak menerima penutupan atas suatu risiko, karena biaya ini diinvestasikan oleh Pialang Asuransi.
Atas dasar itu bila Perusahaan Asuransi menerima bisnis penutupan asuransi dari Pialang Asuransi, maka sepantasnya mereka memberikan penghargaan kepada Pialang Asuransi berupa suatu “fee” yang sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh Pialang Asuransi.
Dalam hal ini Tertanggung tidak dibebani biaya tambahan atas jasa dan pelayanan yang diberikan oleh Pialang Asuransi kepada Tertanggung, sehubungan dengan penutupan asuransi atas risiko yang dimilikinya.

 

Badan Hukum

Pialang Asuransi dibentuk dalam badan hukum dan harus memiliki ijin dari Departemen Keuangan dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 226/KMK.0171993

 

  1. UU No. 2 Tahun 1992

 

Pasal 1 ayat 8 : Pialang Asuransi adalah perusahaan memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

 

Pasal 5 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak Asuransi.

 

Pasal 13 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan Asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali calon Tertanggung telah diberitahu terlebih dahulu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya afiliasi tersebut (Anti Monopoli)

 

  1. Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992

 

Pasal 24 ayat 1 menegaskan Pialang Asuransi wajib menjelaskan secara benar kepada Tertanggung tentang ketentuan isi polis termasuk hak dan kewajiban Tertanggung.

 

  1. Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 226/KMK.0171993

 

Mempersyaratkan dalam pembentukan Pialang Asuransi harus memenuhi kualifikasi Tenaga Ahli, Penyelenggaraan Usaha, Laporan Pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>