Tugas Pialang Asuransi
- Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta memberikan saran-saran baik yang diminta maupun tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasar surat penunjukan (letter of appointment).
- Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting bagi Tertanggung dalam rangka penempatan risiko kepada pihak asuransi maupun reasuransi.
- Selaku wakil tertanggung berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat dalam Hukum Asuransi, broker asuransi / reasuransi wajib mengungkapkan segala data yang diperlukan yang lazimnya dituangkan dalam slip (Placing Slip dan atau Reinsurance Slip).
Hak dan Wewenang Pialang Asuransi
- Berhak menagih premi untuk kepentingan penanggung / reasuransi.
- Berhak/berwenang memberikan saran-saran baik diminta atau tidak.
- Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasar surat penunjukan/kuasa.
- Berhak menyarankan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara tertanggung bila harus diselesaikan melalui pengadilan/saluran hukum.
- Berwenang menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster dalam hal terjadi klaim besar dan/atau General Average (awar umum).
- Berdasarkan persetujuan pihak Penangung dari jumlah klaim yang disetujui, Broker Asuransi dapat melakukan pembayaran klaim terlebih dahulu kepada pihak Tertanggung




