Tugas Pialang Asuransi

  1. Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta memberikan saran-saran baik yang diminta maupun tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasar surat penunjukan (letter of appointment).
  2. Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting bagi Tertanggung dalam rangka penempatan risiko kepada pihak asuransi maupun reasuransi.
  3. Selaku wakil tertanggung berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat dalam Hukum Asuransi, broker asuransi / reasuransi wajib mengungkapkan segala data yang diperlukan yang lazimnya dituangkan dalam slip (Placing Slip dan atau Reinsurance Slip).

Hak dan Wewenang Pialang Asuransi

  1. Berhak menagih premi untuk kepentingan penanggung / reasuransi.
  2. Berhak/berwenang memberikan saran-saran baik diminta atau tidak.
  3. Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasar surat penunjukan/kuasa.
  4. Berhak menyarankan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara tertanggung bila harus diselesaikan melalui pengadilan/saluran hukum.
  5. Berwenang menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster dalam hal terjadi klaim besar dan/atau General Average (awar umum).
  6. Berdasarkan persetujuan pihak Penangung dari jumlah klaim yang disetujui, Broker Asuransi dapat melakukan pembayaran klaim terlebih dahulu kepada pihak Tertanggung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>